Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 Karyawan Dipaksa Resign hingga Ganti Rugi Rp30 Juta

Heri Purnomo, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 19:29 WIB
Penjelasan CEO The Goods Dept soal PHK massal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 karyawan dipaksa resign hingga ganti rugi Rp30 juta. Kasus ini ramai di media sosial twitter @DiahLarasati.

Akun tersebut membuat sebuah utas mengenai 30 karyawan yang dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi kurang lebih Rp30 juta.

"Lebih dari 30 orang karyawan dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi Rp30jt/karyawan oleh salah satu brand lokal ternama," katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Founder & CEO The Goods Dept Anton Wirjono mengatakan saat ini dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait hal tersebut.

"Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify lah," katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dia mengatakan bahwa sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti hal tersebut agar segera memberikan keterangan resmi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya