Selanjutnya perwakilan Maxim itu juga mengutarakan tentang minimnya pelibatan para penyedia aplikasi ojek online saat Pemerintah merumuskan kebijakan. Misalnya pada penerbitan KP (Keputusan Menteri) Nomor 667 Tahun 2022, yang justru malah ditunda penerapannya untuk ojek online.
"Kami menilai hal ini tidak perlu terjadi apabila kamu dari aplikator bisa dilibatkan lebih jauh sejak awal," pungkasnya.
(Feby Novalius)