"Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan driver Ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," ucapnya.
Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, bahwa tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu massif, kecuali Peraturan Menteri (PM) Perhubungan mengenai angkutan onine, baik untuk roda empat maupun roda dua (Ojol) atau PM No. 12/2019 ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut.
Hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.
Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakag ada perubahan yang signifikan dari perubahan itu.
"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila Ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM No. 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," katanya.
"Salah satu keuntungannya diatur dalam PM Perhubungan adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan, misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)