Hal itu terlihat dari dukungan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, atau UU 11/2020, yang telah membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya dan meningkatkan dampaknya terhadap sosial, ekonomi dan aspek lingkungan.
"Dalam program inisiatif ini, berbagai kegiatan dilakukan, antara lain melakukan kajian implementasi MultiBusiness Forestry (MUK), studi banding, juga dialog pemangku kepentingan," tambahnya.
Dari hasil studi tersebut, dia menemukan masih besarnya potensi kontribusi sektor kehutanan yang belum termanfaatkan secara optimal karena meningkatnya dukungan dari peran sosial, lingkungan dan ekonomi.
"Untuk mencapai bisnis multiguna ini, diperlukan kolaborasi inklusif dari masyarakat lokal, off-taker, dan penyedia keuangan," tutupnya.
Rukmantara juga menambahkan, inisiatif usaha hutan regeneratif KADIN, juga merupakan salah satu pencapaian komitmen dari Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid dalam mendorong partisipasi dunia usaha terhadap upaya pemerintah dalam aksi mitigasi perubahan iklim guna mencapai target Kontribusi Nasional (NDC) secara inklusif dan secara kolaboratif.
(Zuhirna Wulan Dilla)