Syarat Jadi Pejabat di Otorita IKN, PNS dan Non-PNS Boleh Daftar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 11:11 WIB
Lowongan kerja pejabat IKN (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Syarat jadi pejabat di Otorita IKN tersedia untuk PNS dan PNS. Lowongan kerja sebagai pejabat Otorita IKN terbuka untuk 27 posisi jabatan Kepala Biro (Kabiro) dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.

Seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.

“Pendaftaran secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022, dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (11/11/2022).

Sigit menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi. Kemudian akan ada seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Hasil akhir seleksi ditargetkan akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

“Selain itu, panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, serta keputusan panitia seleksi bersifat final,” tutur dia.

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya