Syarat Jadi Pejabat di Otorita IKN, PNS dan Non-PNS Boleh Daftar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 11:11 WIB
Lowongan kerja pejabat IKN (Foto: PUPR)
Share :

Berikut adalah Persyaratan Umum Calon Kabiro dan Direktur IKN

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B

3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani

Bagi Non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)

3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

4. Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

8. Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani

9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya