Berikut adalah Persyaratan Umum Calon Kabiro dan Direktur IKN
Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani
Bagi Non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
8. Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta