JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Mereka menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak berkeadilan dan mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.
"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Catatan Menaker ke Kepala Daerah
Namun, dia menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.
Mirah menilai seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.