JAKARTA - Startup bidang investasi, Ajaib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 67 karyawannya.
Dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Ajaib mengatakan kalau dalam tiga tahun terakhir telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital.
"Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap tim kami," ujar Manajemen Ajaib dikutip Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA:Marak PHK Perusahaan Raksasa, Berikut 4 Tips untuk Pekerja Bangkit Lagi
Adapun strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan," jelasnya.
Namun, Ajaib memastikan untuk karyawan terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan.
"Serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," jelasnya.
Kemudian, perusahaan mengatakan secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji.
"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)