"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.
Dia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh.
"Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.
Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
(Zuhirna Wulan Dilla)