Kriminalisasi Seks Tanpa Nikah Jadi Pertimbangan Investasi di Indonesia

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 06:52 WIB
Kriminalisasi Seks Tanpa Nikah. (Foto: Okezone.com/Huffpost)
Share :

JAKARTA - Aturan mengenai hukuman seks di luar nikah diperkirakan akan menjadi bagian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKHP).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana tersebut, yang mana para perwakilan sektor bisnis menilai nantinya RKUHP akan memberikan dampak buruk bagi dunia bisnis Indonesia.

Baca Juga: Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Sukamdani.

Menurut Shinta, klausul-klausul yang berkaitan dengan moralitas akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha

"Perubahan-perubahan yang tercantum pada RKUHP akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia," kata Human Rights Watch, Andreas Harsono.

Namun demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis kritik tersebut, dengan mengatakan bahwa versi final RKUHP akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya