Kriminalisasi Seks Tanpa Nikah Jadi Pertimbangan Investasi di Indonesia

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 06:52 WIB
Kriminalisasi Seks Tanpa Nikah. (Foto: Okezone.com/Huffpost)
Share :

Versi revisi KUHP telah dibahas sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1945.

Selain isi kriminalisa hubungan seks tanpa nikah, RKUHP juga melarangan menghina presiden atau lembaga negara dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia.

"Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," katanya Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca selengkapnya: Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya