Direktur Operasi II Waskita Tersangka, Stafsus Erick Thohir: Ini Bersih-Bersih BUMN

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 20:55 WIB
Bersih-Bersih BUMN (Foto: Okezone)
Share :

Adaoun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," ucap Kuntadi.

Kejahatan pidana itu terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast, Tbk.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya