Penjual Kosmetik Tanpa Sertifikasi BPOM di E-Commerce Bakal Dipenjara 15 Tahun

Victoria , Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 17:14 WIB
Penjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM di E-Commerce (Foto: Okezone)
Share :

Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106,

1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

2. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

3. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tulisnya.

Maka itu kesimpulannya berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009, sebelum mengedarkan produk kosmetik wajib mendapatkan izin edar dari BPOM yang memenuhi standar kelengkapan dan objektivitas.

Sanksi yang didapat yang melanggar adalah penarikan dari peredaran dan pidana lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus rupiah. Dan pemerintah dapat mencabut izin edar dan memerintahkan untuk menarik produk kosmetik dari peredaran.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 1 merupakan jaminan upaya perlindungan kepada konsumen. Secara langsung tujuan atas adanya pengaturan ini adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen. Sedangkan tujuan secara tidak langsung adalah untuk mendorong pelaku usaha dalam melakukan usaha yang akuntabel.

Artikel ini ditulis Victoria aktif dalam Persma Panahan Kirana, yang juga mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya