Penjual Kosmetik Tanpa Sertifikasi BPOM di E-Commerce Bakal Dipenjara 15 Tahun

Victoria , Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 17:14 WIB
Penjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM di E-Commerce (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Produk kecantikan di e-commerce wajib memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi.

Di mana berdasarkan Pasal 98 ayat 1, sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau. Sesuai Pasal 105 ayat 2, proses produksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan Pemerintah.

Pasal 4 ayat 1 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengawas obat dan makanan notifikasi Kosmetika (PerBPOM 12/2020) menyatakan, bahwa untuk menjamin produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia telah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat, dan memberikan manfaat, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.

Kewajiban notifikasi izin edar untuk kosmetik di Indonesia, baik yang dari dalam negeri (lokal, perorangan, badan usaha) maupun produk yang diimpor. Pengajuan permohonan notifikasi kosmetik adalah sesuai Pasal 6 PerBPOM No. 12/2020, sebagai berikut :

Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia.

Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai perundang-undangan.


Aturan penjualan kosmetik izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya