JAKARTA - Produk kecantikan di e-commerce wajib memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi.
Di mana berdasarkan Pasal 98 ayat 1, sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau. Sesuai Pasal 105 ayat 2, proses produksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan Pemerintah.
Pasal 4 ayat 1 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengawas obat dan makanan notifikasi Kosmetika (PerBPOM 12/2020) menyatakan, bahwa untuk menjamin produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia telah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat, dan memberikan manfaat, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.
Kewajiban notifikasi izin edar untuk kosmetik di Indonesia, baik yang dari dalam negeri (lokal, perorangan, badan usaha) maupun produk yang diimpor. Pengajuan permohonan notifikasi kosmetik adalah sesuai Pasal 6 PerBPOM No. 12/2020, sebagai berikut :
Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia.
Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai perundang-undangan.
Aturan penjualan kosmetik izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009).