JD.ID PHK Massal, Karyawan Terima Pesangon 3 Kali Gaji

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 17:57 WIB
PHK. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 orang atau 30% dari jumlah karyawannya.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji.

 BACA JUGA:JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai

Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya