Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi publik perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa saham baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan.
Pertama, bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi. Kedua, bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)