JAKARTA - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2022 jadi sorotan Ombudsman. Salah satu hal yang menjadi evaluasi terkait tumpang tindihnya peraturan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, ada dua aturan hukum yang berbeda yang berpotensi menimbulkan benturan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan adanya 2 aturan hukum yang berbeda PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2022, Pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja" kata Robert di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Goldman Sachs Bakal PHK Ribuan Karyawan
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah untuk memperhatikan dan memastikan pekerja yang terkena PHK menerima hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik saat sebelum di PHK, saat di PHK maupun setelah di PHK.
Sebab menurutnya, kondisi di lapangan seringkali berlawanan dengan peraturan perundang-undangan, seperti serikat pekerja tidak pernah diberikan penjelasan terkait kondisi keuangan pada saat perusahaan melakukan PHK.
Baca Juga: 5 Fakta JD.ID PHK 200 Karyawan, Era Bakar Duit Startup Sudah Selesai
"Pekerja sering mendapat intimidasi dari perusahaan saat terjadi PHK, padahal berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021: Perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa pesangon, uang penghargaan uang pengganti hak (cuti dan lainnya)," paparnya.