Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait beberapa permasalahan yang terjadi, di antaranya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai kondisi riil.
"Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan," ujarnya.
Kemudian, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
(Feby Novalius)