Menurut Hadi Tjahjanto setidaknya ada 5 oknum pejabat yang punya peluang untuk mendukung praktik mafia tanah selain dari unsur TNI maupun kepolisian. Mulai dari pegawai BPN, pengacara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum Camat, hingga Kepala Desa.
Menurutnya Program PTSL (pendaftaran tanah sistemtis lengkap) menjadi salah satu instrumen untuk menekan adanya praktik mafia tanah di 5 unsur pejabat tersebut. Karena bisa mempunyai kekuatan hukum dan bisa terlindungi dari Penyerobotan mafia tanah. Meskipun memang konsekuensinya harus membayar pajak ke Negara.
"Karena dengan program PTSL ini, saya yakin bahwa mafia tanah bisa kita tekan," pungkasnya.
(Feby Novalius)