Dapat Tugas Baru Awasi Aset Kripto, Ini Respons Ketua OJK

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 13:48 WIB
OJK Dapat Tugas Baru Awasi Kripto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto yang tercantum dalam Undang-Undang Pengemmbangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang baru disahkan.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas itu bukanlah perkara mudah. Sebab menurutnya, sejak awal aset kripto tidak didesain untuk diregulasikan.

“Memang dari awal aset kripto itu didesain bukan untuk diregulasi, tapi dengan perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Inikan antara desain awal dan fakta yang sudah berubah,” ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Ia mengungkapkan bahwa tantangan dalam meregulasi aset kripto tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

“Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,” jelasnya.

Ia menuturkan, untuk sementara di tahap awal regulasi ini akan menyasar koin kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tentu. Nantinya pengawasan juga akan mengatur kripto dengan real underline asset.

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan, salah satu keunggulan Indonesia yaitu lantaran aktivitas transaksi kripto yang umumnya terjadi di luar negeri bukan dalam negeri. Namun ke depannya, Mahendra berharap pasar kripto ini mampu berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.

“Jadi di Indonesia hanya trading-nya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya, issuance-nya, dananya, purpose-nya, terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi indonesia,” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya