JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).
"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan)," ujar Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cetak Rekor! Ada 7.000 Kasus
Dia menambahkan untuk menyusun PP sendiri harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.
Namun, lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbang, di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19.
Padahal, dia mengakui ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.
"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.