Sri Mulyani Tetapkan Tarif Cukai Plastik, Bagaimana Penerapannya?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 08:44 WIB
Ilustrasi tarif cukai. (Foto: Freepik)
Share :

Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.

"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," bebernya.

Oleh sebab itu, meskipun targetnya telah tercantum dalam UU APBN 2023, dan aturan hukum pelaksanaan pengenaan cukai plastiknya belum ada, terdapat konsekuensinyang harus ditanggung pemerintah.

Di antaranya mencari sumber dana baru sesuai target yang diterapkan.

"Konsekuensinya adalah harus cari pengganti. Itu mudah, karena sudah terlihat bulan ini belanjanya apa saja, bulan depan apa saja, jadi kan tinggal pencet tombol," jelasnya.

Menurutnya, target itu tetap tercantum dalam APBN 2023 karena pola penganggaran negara dengan penganggaran rumah tangga pada umumnya berbera.

"Kalau rumah tangga berdasarkan take home pay saja berapa, misal Rp10 juta. Gimana caranya pengeluaran saya Rp10 juta supaya enggak ngutang. Kalau negara enggak, dibalik. Berdasarkan pengeluarannya dulu, apa rencana belanjanya tahun depan, baru cari duit," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya