Sri Mulyani Tetapkan Tarif Cukai Plastik, Bagaimana Penerapannya?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 08:44 WIB
Ilustrasi tarif cukai. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).

"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan)," ujar Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

 BACA JUGA:Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cetak Rekor! Ada 7.000 Kasus

Dia menambahkan untuk menyusun PP sendiri harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.

Namun, lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbang, di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19.

Padahal, dia mengakui ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.

"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.

Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.

"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," bebernya.

Oleh sebab itu, meskipun targetnya telah tercantum dalam UU APBN 2023, dan aturan hukum pelaksanaan pengenaan cukai plastiknya belum ada, terdapat konsekuensinyang harus ditanggung pemerintah.

Di antaranya mencari sumber dana baru sesuai target yang diterapkan.

"Konsekuensinya adalah harus cari pengganti. Itu mudah, karena sudah terlihat bulan ini belanjanya apa saja, bulan depan apa saja, jadi kan tinggal pencet tombol," jelasnya.

Menurutnya, target itu tetap tercantum dalam APBN 2023 karena pola penganggaran negara dengan penganggaran rumah tangga pada umumnya berbera.

"Kalau rumah tangga berdasarkan take home pay saja berapa, misal Rp10 juta. Gimana caranya pengeluaran saya Rp10 juta supaya enggak ngutang. Kalau negara enggak, dibalik. Berdasarkan pengeluarannya dulu, apa rencana belanjanya tahun depan, baru cari duit," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya