Kemenag Buka 49.549 Lowongan PPPK 2022, Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 18:02 WIB
Kemenag buka lowongan PPPK (Foto: Freepik)
Share :

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II alias yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Kategori ini adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria nomor 1 dan 2 di atas, tetapi wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya