Saham Masih Disuspensi BEI, Begini Kata Bos Garuda

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 17:45 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Padahal emiten tersebut berencana melakukan rights issue.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan setiaputra menyebut ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi dan diselesaikan pihaknya, sebelum BEI mencabut suspensi tersebut.

“Yang menentukan kapan dilepas (suspensi) adalah otoritas bursa. Di Garuda memastikan seluruh persyaratan,” ungkap Irfan saat Public Expo GIAA 2022, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA:Garuda Indonesia Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Irfan menjelaskan, yang membuat saham GIAA dihentikan terkait wanprestasi terhadap sukuk yang pernah diterbitkan perusahaan.

Sehingga, perseroan harus menerbitkan sukun baru sebagai penggantinya.

Hal itu merupakan salah satu syarat agar suspensi saham GIAA dapat dibuka Bursa Efek Indonesia.

“Saham kita suspensi saat itu karena ada wanprestasi terhadap sukuk. Salah satu syarat kalau bisa menerbitkan sukuk baru sebagai pengganti yang lama,” jelasnya.

 

Dia berharap langkah yang dilakukan setelah mendapatkan pendanaan yang masuk ke dalam kas dan melakukan eksekusi perjanjian homologasi, termasuk sukuk diharapkan memenuhi persyaratan dalam pencabutan suspensi.

Irfan optimis seluruh tahapan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur akan rampung beberapa hari ke depan.

Saat ini ada sejumlah tahapan yang harus difinalisasikan emiten bersandi saham GIAA tersebut.

Irfan sendiri enggan menyebut tahapan yang dimaksudkan.

"Seluruh perjanjian homologasi kita harapkan bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Sehingga komitmen Garuda di PKPU dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Homologasi Garuda Indonesia diperoleh pada Juni 2022 lalu.

Dengan kesepakatan damai ini, Garuda resmi melakukan restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun.

Hal itu ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya