Makin Ngeri! Ada 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Masyarakat Hati-Hati

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 10:12 WIB
Investasi Bodong (Foto: Okezone)
Share :

“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya