JAKARTA - Cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK pada tahun 2023 tidak akan dipotong cuti tahunan.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Desember 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," tulis Keppres tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Cuti Bersama 2023 Ada Berapa Hari? Cek di Sini Sesuai SKB 3 Menteri
Dalam Keppres tersebut cuti bersama PNS 2023 sebanyak 8 hari. Berikut ini cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.