JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN telah resmi dibubarkan pemerintah.
Pembubaran ini tentu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Dirangkum Okezone, Sabtu (31/12/2022), berikut fakta BUMN PANN resmi dibubarkan Jokowi:
1. Dibubarkan oleh Menteri BUMN dan Menkeu
Pembubaran PT PANN dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
2. Sudah Menyimpang dari Inti Perusahaan Sejak Tahun 1994
Erick Thohir mengungkapkan sejak 1994 silam, PT PANN sudah mengantongi permasalahan dalam lini bisnisnya yakni menggarap sektor lain yang bukan merupakan bisnis inti perusahaan.
Pada saat itu perseroan diminta pemerintah melakukan leasing kapal laut. Alih-alih mengeksekusi konsep tersebut, manajemen perusahaan justru melakukan leasing pesawat terbang.
"PT PANN ini Direksi-nya baru tapi ada problem tahun 1994, ketika untuk me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10, pada saat itu saya rasa jadi tidak fair. Tapi kalau saya sebagai Menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini bagian bahwa BUMN ini terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis (inti bisnis). Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara," ujar Erick, dikutip Senin (26/12/2022).
3. Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun
PT PANN ternyata salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non tunai.
PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
4. Punya Anak Perusahaan Bernama PT PANN Pembiayaan Maritim
Tercatat, PANN memiliki dua anak usaha yakni PT PANN Multi Finance (Persero) dan PT PANN Pembiayaan Maritim. Namun, eksistensi kedua anak perusahaan ini pun belum diketahui usai induk usahanya dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.
Mengutip keterangan resmi perusahaan, pada Agustus 2012 lalu, PT PANN Pembiayaan Maritim didirikan Kementerian BUMN dengan tujuan untuk mewujudkan konsep maritim di dalam negeri.
Maka, sejak 19 Februari 2013 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui pemisahan sebagian aset dan liabilities dari PT PANN Multi Finance (Persero) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Aksi tersebut sesuai dengan cut off date laporan keuangan audited per 31 Desember 2012.
5. Rincian Aset PT PANN Dialihkan ke PT PPA
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan PANN saat ini ada di bawah naungan PPA, selaku Holding BUMN Danareksa. Perusahaan pelat merah yang dinaungi PPA akan dibubarkan hingga direvitalisasikan.
"PANN kan dibawa PPA kan, ya asetnya menjadi milik PPA," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
6. Menkeu Sri Mulyani Sempat Asing dengan PT PANN
Sebelumnya menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini membuat bingung Menkeu Sri Mulyani, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974.
Terdapat momen menarik ketika Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Dalam rapat yang membahas PMN ke sejumlah BUMN. Malangnya, baik Sri Mulyani dan anggota Komisi XI tidak mengetahui tentang PANN.
Saat itu, Sri Mulyani sedang memaparkan alokasi PMN yang akan diterima tujuh BUMN, mendadak mendapat instruksi dari anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Misbakhun.
Dirinya menginterupsi untuk menanyakan terkait PT PANN yang memang tidak familiar sebagai salah satu BUMN dan disuntik modal oleh pemerintah dengan skema non tunai.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)