OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19

Clara Amelia, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 14:37 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, ARB hingga 35% berlaku untuk saham pada level harga Rp50-Rp200. Kemudian, ARB hingga 25% untuk saham pada harga lebih dari Rp200-Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20% diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Berkenaan dengan jam perdagangan, Inarno menjelaskan bahwa mayoritas anggota bursa menghendaki jam perdagangan tetap berakhir pukul 15.00 WIB seperti saat pandemi, meskipun pemerintah telah mengakhiri pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini tidak lepas dari nilai transaksi yang tetap tumbuh meskipun durasi perdagangan menjadi lebih pendek.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengkritisi kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masih menerapkan auto rejection bawah (ARB) asimetris yang dinilai kurang tepat di kondisi saat ini.

Menurutnya, dengan dicabutnya PPKM, BEI sudah tidak memiliki alasan untuk menggunakan aturan ARB 7% yang berlaku selama pandemi. Adapun aturan ini digunakan oleh BEI sebagai alat untuk membatasi pergerakan harga saham.

“Saya kira dalam kondisi normal semua harus kembali dalam kondisi normal dan tidak bisa lagi beralasan karena memang itu [ARB asimetris] tidak fair,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsul menambahkan, investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan kalkulasi ketika saham dapat naik 25% dan turun hingga 7%. Hal ini menjadi salah satu faktor bahwa aturan ARB simetris lebih baik kembali diberlakukan. Dalam kesempatan yang sama, Samsul juga turut mengomentari terkait peluang bagi investor publik untuk memiliki saham BEI atau demutualisasi

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya