Gaji Karyawan Jomblo Kena Pajak 5%, Begini Loh Hitungannya

Clara Amelia, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 11:07 WIB
Pajak gaji karyawan jomblo (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Gaji karyawan jomblo dikenakan pajak 5% per tahun. Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun memberikan penjabaran hitungan pajak gaji karyawan jomblo.

Melalui akun Twitternya Yustinus menjelaskan, jika karyawan jomblo memiliki gaji Rp5 juta sebulan artinya gaji per tahunnya Rp60 juta. Kemudian Rp60 juta tersebut dikurangi PTKP Rp 54 juta,

“Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp6 jt, PPh 5% dikali Rp6 juta sama dengan Rp300 ribu per tahun alias Rp25 ribu sebulan,” kata Yustinus dikutip Rabu (4/1/2023).

Sementara untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki satu anak maka hitungan pajaknya beda lagi. Karyawan (kawin, anak 1) yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan, PTKP nya adalah sebesar Rp63 juta setahun.

Artinya pendapatan kena pajaknya Rp0 atau tidak perlu membayar pajak.

“PTKP Diri Wajib Pajak Rp54 juta setahun, WP kawin ditambah Rp4,5 juta, tanggungan (maksimal 3 orang) tiap orang Rp4,5 juta, jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan. Apapun, matur nuwun para jomblo yang baik hati. Anda juara,” tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya