JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa informasi terkait gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah.
Menurutnya, judul-judul pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) itu yang justru membuat netizen emosi.
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastoro menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak.
"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," terang Yustinus melalui Twitternya.
Diketahui sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Gaji Karyawan Jomblo Kena Pajak 5%, Begini Loh Hitungannya
Di bawah ini merupakan fakta mengenai kehebohan gaji Rp5 juta kena pajak 5%, dikutip Okezone, Sabtu (7/1/2023):
1. Tertuang di UU No. 7 Tahun 2021
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
2. Masih Sama dengan Regulasi Sebelumnya
Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, dimana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.
Baca Juga: DJP Pastikan Tak Ada Tarif Pajak Baru bagi Karyawan Gaji Rp5 Juta
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Sri.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
3. Simulasi Perhitungan Gaji
Berikut adalah simulasi perhitungannya. Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.