Pekerja Gaji Rp5 Juta Tidak Dikenakan Pajak 5%, Begini Faktanya

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 06:36 WIB
Aturan pajak penghasilan (Foto: Shutterstock)
Share :

Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.

"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," ujarnya.

3. Hitung-hitungannya

Yustinus pun membagikan soal hitungan yang benar soal pajak karyawan. Di mana karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta terhitung menjadi Rp60 juta.

"Dulu harus bayar dua lapis tarif, 5% kali Rp50 juta, 15% kali Rp10 juta, pajak (harus dibayar pekerja dengan gaji Rp9,5 juta) Rp4 juta. Sekarang di UU baru ini, hanya perlu bayar 5% kali Rp60 juta atau membayar Rp3 juta," tuturnya.

"Ini hemat Rp1 juta, Artinya UU tidak menambah baru, tidak menaikan tarif tapi melindungi dan ada efisiensi Rp1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir dan taat pajak," tambahnya.

Baca selengkapnya: 5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya