Pekerja Gaji Rp5 Juta Tidak Dikenakan Pajak 5%, Begini Faktanya

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 06:36 WIB
Aturan pajak penghasilan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Persoalan aturan pekerja dengan gaji Rp5 juta dikenakan pajak 5% kian menjadi sorotan lantaran dianggap memberatkan dan tidak adil. Hal ini pun dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Lantas bagaimana aturan pajak yang benar?

Dirangkum Okezone, Minggu (8/1/2023), berikut fakta pajak yang dikenakan kepada para pekerja:

1. Tidak Mengalami Perubahan Pajak

Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan pajak. Di mana besaranya sekitar Rp300 ribu.

"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa, 3 Januari 2023.

2. Tidak Ada Pajak Baru

Yustinus menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan kenaikan pajak.

Justru melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya