Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah pengumuman BBM dilakukan setiap bulannya. Padahal, BBM Pertamax bukan jenis BBM subsidi, sebab harganya sesuai dengan keekonomian.
Menurutnya, selama ini pemerintah sudah sangat baik karena mau membantu agar harga Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi namun tetap terjaga di pasaran. Tapi di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga secara keuangan tidak mau terlalu terbebani oleh harga minyak dunia yang naik-turun.
Hal itulah yang menjadi alasan Erick akan melakukan konsultasi terkait pengumuman atau perubahan harga untuk BBM non subsidi Pertamax. Konsultasi dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar.
Usulan Erick pun diamini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang memastikan pemerintah akan mengubah aturan penyesuaian harga Pertamax dan JBU lainnya dari sebulan sekali menjadi setiap pekan.
Arifin menjelaskan alasannya yaitu harga minyak mentah dunia terus berfluktuasi setiap harinya. Dengan begitu, masyarakat bisa terbiasa dengan perubahan harga keekonomian BBM lebih rutin.
Perubahan harga BBM nonsubsidi tiap pekan sudah dilaksanakan banyak negara. Arifin juga mengkonfirmasi kebijakan ini akan berlaku untuk BBM nonsubsidi lain, termasuk produk milik SPBU swasta seperti Shell Indonesia, BP-AKR, dan SPBU Vivo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)