JAKARTA – Shell Indonesia akan mengikuti aturan pemerintah mengenai pengumuman harga BBM non subsidi setiap pekan. Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan perubahan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi diumumkan setiap pekan.
"Shell senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai penentuan harga jual eceran BBM, termasuk pelaporan setiap pekan sesuai ketentuan yang ditetapkan," jelas VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Erick Thohir mengusulkan pengumuman harga bahan bakar minyak jenis Pertamax non subsidi dilakukan seminggu sekali. Hal itu karena harga BBM RON 92 tersebut mengikuti harga pasar.
“Agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan tiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar,” jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/1/2023) lalu.
Erick menuturkan, dirinya tidak ingin pemerintah terjebak dalam birokrasi, dimana sesuai Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) Pertamina bakal mengevaluasi harga jual BBM non subsidi setiap bulan.
"Nah, kalau tiap minggu kan enak. Oh, harga minggu depan harga sekian, karena BBM dunia harganya sekian. Enak kan?" imbuhnya.