JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah izin usaha PT Prima Master Bank dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut dikarenakan Prima Bank Master tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun. Adapun, perubahan izin usaha itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023.
“Ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya dikutip Rabu (11/1/2023).
Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank.
BACA JUGA:Ancaman Resesi Global, OJK Pede Perbankan di 2023 Terjaga
Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.