BENGKULU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mulai memberlakukan tarif pada jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung. Hutama Karya menyebut kendaraan bermuatan batu bara dengan bak terbuka, diesel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka dilarang atau tidak layak melintasi jalan tol.
Tidak hanya itu, mobil pribadi bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan ikut dilarang melintas di jalan tol Bengkulu. Selain itu, lampu tail (stop lamp) pada bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol dengan panjang 17,6 Kilometer (Km) ini.
''Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol,'' kata Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero), Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).
''Mobil pribadi yang bermuatan di bagian atas tanpa pengaman, lampu tail di bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol. Ini akan membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol,'' sambung Medya.
Sejak jalan tol dioperasikan tanpa tarif pada Jumat 23 Desember 2022 hingga Minggu 8 Januari 2023, jelas Medya, kendaraan yang melintas di jalan tol tercatat sekira 45.500 kendaraan.
Namun, jelas Medya, pemberlakukan melintasi jalan tol tanpa tarif tersebut akan berakhir pada Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.01 WIB. Sehingga pada hari tersebut kendaraan yang melintas akan dikenakan biaya sesuai dengan golongan kendaraan 1,2,3 dan golongan 4.
Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.