Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu.
Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi
(Feby Novalius)