2 Uang Rupiah Ini Sudah Enggak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!

Khairunnisa, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 05:30 WIB
Uang Lama yang Sudah Tidak Berlaku. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu.

Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya