JAKARTA – Bantuan sosial (Bansos) masih terus diberikan di Februari 2023. Meskipun pemerintah berencana mencabut PPKM.
Bantuan sosial 2023 masuk dalam anggaran perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp479,1 triliun.
Salah satu bansos yang akan dicairkan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan jenis bansos lainnya.
Baca Juga: Daftar Bansos Februari 2023, Tetap Cair Meski PPKM Dicabut
Berikut fakta daftar bansos Februari 2023 yang dikutip Okezone, Sabtu (4/2/2023).
1. Syarat Pengambilan Bansos
Untuk mengambil bansos Februari 2023, masyarakat harus membawa persyaratan seperti membawa surat pencairan yang diterima dari RT/RW setempat, membawa KTP dan KTP, datang ke kantor pos sesuai jadwal. Kemudian ambil nomor antrian yang ada di kantor pos, serahkan berkas yang diperlukan. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.
2. Mengecek Bansos PKH Cair
Masyarakat juga bisa mengecek pencairan bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Deretan Bansos yang Dicairkan Februari 2023, Masyarakat Bisa Dapat Rp3 Juta
3. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos ini dikucurkan melalui Kementerian Sosial. Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.
4. Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp200.000
5. PIP Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA. Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.
6. PIP Kementerian Agama
Bagi peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA akan mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.
7. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Seperti pada tahun 2022 pemerintah akan memberikan bantuan kepada pemilik KIS untuk diberikan bantuan iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
(Feby Novalius)