JAKARTA - Sebuah peringatan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang status jabatan PNS.
Di mana, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kinerja tidak bagus, jabatannya akan dicopot.
Hal tersebut dilakukan karena PNS mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sejalan dengan adanya program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya.
Baca selengkapnya: Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)