BEI 'Gembok' Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 13:38 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek setelah dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Sebagai perusahaan yang memiliki izin penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, syarat MKBD yang diatur POJK mensyaratkan nilai MKBD paling sedikit masing-masing Rp25 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya