Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, BEI kini tengah mengkaji skema foreign listing tersebut. Khususnya, bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia.
Nyoman menyebut, kajian mengenai perusahaan asing untuk dapat tercatat di BEI menjadi penting, karena BEI memperoleh sejumlah informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan beroperasi di Indonesia untuk dapat melakukan IPO.
“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder pasar modal untuk memberikan feedback dan support atas inisiatif ini,” kata Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/2/2023) lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)