JAKARTA – Besaran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023. Profesi jaksa banyak diidamkan dan merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji dan tunjanagn kinerja Jaksa 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jaksa memiliki jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan UU.
Besaran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023 dibagi sesuai dengan golongan. Jaksa akan diberikan gaji tetap perbulan beserta tunjangan yang jumlahnya sesuai dengan golongan dan kelas jabatan.
Dirangkum Okezone, Rabu (8/2/2023), berikut adalah beasran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023.
Gaji Jaksa
-Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500