-Tunjangan Kinerja Jaksa
Selain mendapatkan gaji tetap, Jaksa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Berikut adalah kelas jabatan dalam profesi jaksa di Kejaksaan:
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13