Pada kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting pada sembilan entitas pemeriksaan di lingkungan AKN II BPK.
Entitas pemeriksaan tersebut, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Standardisasi Nasional.
“Dalam menilai sistem pengendalian intern (SPI), salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu, masing-masing kementerian/lembaga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama,” ujar Daniel.
Hal lain yang juga ditekankan oleh BPK adalah pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan.
Menurut Daniel, dokumen dan data penting bagi pemeriksa BPK sebagai bukti pendukung dalam memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian LK, apakah terdapat penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan pengendalian intern, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengharapkan dukungan, komitmen, sinergi, dan komunikasi yang efektif, sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan kementerian/lembaga tahun 2022," ujarnya pula.
(Taufik Fajar)