Adapun, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena Toba Bumi Energi merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung oleh perseroan, dengan kepemilikan sebesar 99,997%.
“Direksi dan Dewan Komisaris perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” lanjut manajemen TOBA.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)