JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengajukan perpanjangan masa konsesi 50 tahun menjadi 80 tahun.
Menyikapai permintaan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data-data terkait penambahan masa konsesi dari pihak KCIC. Di mana data tersebut akan digunakan sebagai kajian terlebih dahulu sebelum dinyatakan ada atau tidak penambahan masa konsesi kereta cepat.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 2023, DPR Singgung Pembengkakan Biaya
"Kalau kita mau bicara konsesi itu kan harus dilakukan kajian ya, dan itu kan dasarnya data-data yang disubmit oleh pihak KCIC. Saya dapat infromasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai saat ini pihak dari KCIC belum menyampaikan data-datanya," kata Adita, di DPR RI, Rabu (15/2/2023).
"Jadi bagaimana kita mau melakukan kajian, karena datanya belum juga lengkap dan ini yang kami tunggu," tambahnya.
Baca Juga: RI-China Sepakat! Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp18,2 Triliun
Adita berharap, pihak KCIC segera mengirimkan data soal penambahan masa konsesi KCJB. Pasalnya proyek tersebut akan segera dijalankan Juli 2023.
"Kita sih ingin secepatnya ya, tapi kembali lagi. Kami memang sudah intens ke KCiC untuk melalukan submission itu," katanya.