BEI Gembok 43 Saham Emiten Serentak, Ada Apa?

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 17:35 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi sekaligus suspensi terhadap 43 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan denda keterlambatan.

BEI mencatat hingga tanggal 15 Februari 2023 deretan emiten tersebut telah melampaui batas akhir pembayaran pokok serta denda, sehingga regulator menggembok sahamnya di seluruh pasar.

Adapun sejumlah saham sebelumnya sudah masuk dalam daftar suspensi bursa, sedangkan sisanya baru digembok bursa setelah pengumuman ini.

"Sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 43 Perusahaan Tercatat," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:BEI Suspensi Saham Waskita Karya (WSKT), Kenapa?

Menurut Peraturan BEI Nomor I-A (Ketentuan VIII4.2), dan Nomor I-V (Ketentuan VII.5.2), emiten wajib membayar biaya pencatatan saham tahunan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

Adapun dana wajib dibayar di muka dan minimal masuk rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Dalam hal emiten tersebut terlambat, maka emiten tersebut akan dikenakan sanksi denda oleh bursa.

Dana denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung ssejak sanksi dijatuhkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya