JAKARTA - Rencana Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham PT Pertamina Geothermal Energy tidak melanggar koridor hukum. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3 Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023.
Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidaj ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga kontrol nya tetap di Pertamina.
Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang Migas karena dalam Undang-undang tersebur tidak diatur larangan atau membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak melaksanakan kegiatan IPO.
Selanjutnya, Undang-Undang BUMN, sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi.
"Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang," tegas Andre, Sabtu (18/2/2023).